Seorang pria berinisial RA (20) di Depok tega menganiaya istrinya hingga korban harus menjalani operasi mata. Polisi menduga pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Pelaku Positif Narkoba
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu. “Ya menurut informasi yang kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” ujar Made kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Made memastikan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kejadian. “Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tuturnya.
Pernikahan Baru Dua Bulan
Menurut keterangan polisi, RA dan istrinya baru melangsungkan pernikahan pada Oktober 2025. Pasangan muda ini baru saja merayakan dua bulan usia pernikahan mereka.
“Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan),” ungkap Made.
Pemicu Penganiayaan
Pemicu kekerasan ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku RA meminjam ponsel milik istrinya untuk bermain game online, namun tidak diizinkan oleh korban.
“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga korban merasa marah,” jelas Made.
Kemarahan pelaku memuncak setelah tidak diizinkan meminjam ponsel. “Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game, game online,” bebernya.






