Berita

Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Dioperasi Akibat Perselisihan Ponsel

Advertisement

DEPOK – Seorang pria berinisial AA tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka serius di bagian mata. Korban terpaksa menjalani operasi mata setelah dipukuli berulang kali oleh suaminya. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari petugas.

Fakta Kasus KDRT Terhadap Istri AA

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus KDRT yang menimpa korban berinisial AA:

1. Penganiayaan Dipicu Perselisihan Ponsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan antara suami dan istri terkait penggunaan telepon genggam. “Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” kata Budi Hermanto, Sabtu (27/12/2025). Pelaku awalnya meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya saat diminta. Perselisihan ini kemudian memuncak menjadi kekerasan fisik. Pelaku dilaporkan memukuli korban berulang kali menggunakan ponsel ke arah wajah, terutama mata kiri. Selain itu, pelaku juga memukuli korban dengan tangan kosong dan menginjak paha korban.

Advertisement

2. Korban Alami Luka Parah, Jalani Operasi Mata

Akibat penganiayaan tersebut, korban AA mengalami luka serius pada bagian mata. Kombes Budi Hermanto merinci bahwa korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kiri. “Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” ungkap Budi. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Minggu (28/12/2025), korban masih dalam perawatan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. “Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang,” ujar Budi. Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis untuk keperluan visum.

3. Suami Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Polisi telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” tegas Kombes Budi Hermanto, Minggu (28/12/2025). Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025. Polda Metro Jaya menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan korban. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui kekerasan.

Advertisement