JAKARTA – Pernyataan kontroversial seorang wanita berinisial DS di media sosial yang menyatakan ‘cukup saya WNI, anak jangan’ berbuntut panjang. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara dan menyoroti status kewajiban pengabdian suami DS, berinisial AP, yang merupakan alumni penerima beasiswa LPDP. LPDP kini tengah memanggil AP untuk meminta klarifikasi dan berpotensi menjatuhkan sanksi pengembalian seluruh dana beasiswa.
Aturan Kontribusi 2N+1 Bagi Alumni LPDP
Dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @lpdp_ri, LPDP menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi. Proses ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan belum dipenuhinya kewajiban berkontribusi di Indonesia oleh AP.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” bunyi keterangan tersebut.
Merujuk pada aturan yang berlaku, seluruh awardee dan alumni LPDP diwajibkan untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, atau dikenal dengan skema 2N+1.
Dalam kasus DS, LPDP mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Namun, suaminya, AP, diduga belum memenuhi kewajiban tersebut.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta menjaga integritas institusi. Jika terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dipenuhi, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Tahapan Sanksi bagi Alumni yang Tidak Kembali ke Indonesia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui penjelasan resmi LPDP merinci tahapan sanksi yang akan dihadapi alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi:
- Verifikasi Keberadaan: LPDP akan memverifikasi keberadaan alumni 90 hari setelah tanggal kelulusan yang tertera di ijazah. Jika alumni masih berada di luar negeri, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya.
- Surat Konfirmasi: LPDP mengirimkan Surat Konfirmasi yang wajib dijawab oleh alumni dalam waktu 14 hari kalender.
- Surat Peringatan (SP): Jika alumni tetap di luar negeri atau tidak merespons konfirmasi, LPDP akan menerbitkan SP 1, dan SP 2 jika diperlukan. Setiap SP memiliki batas waktu jawaban 30 hari kalender.
- Permintaan Keterangan & BAPK: Alumni yang merespons akan dimintai keterangan lebih lanjut, yang hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepatuhan (BAPK). BAPK harus ditandatangani maksimal 14 hari kalender. Ketidaksesuaian informasi akan dicatat dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) untuk diproses lebih lanjut.
- Pelaporan Kepulangan: Jika alumni memutuskan untuk kembali ke Indonesia saat proses penindakan berlangsung, dokumen kepulangan harus segera dikirimkan ke monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu SP berakhir.
- Sanksi Pengembalian Dana: Apabila ketentuan SP dilanggar, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama mengenai sanksi pengembalian dana dan pemblokiran program. Dana wajib dikembalikan maksimal 30 hari kalender setelah surat penagihan diterbitkan, bahkan jika alumni kembali setelah SK tersebut keluar.
- Penagihan Piutang Negara: Jika penagihan dana tidak dipenuhi, kasus akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai piutang negara secara independen.
Ketentuan ini menjadi dasar penindakan terhadap alumni yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi di dalam negeri. Jika awardee memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia, mereka berpotensi dikenakan sanksi berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah beasiswa yang telah mereka terima.





