Bogor – Kepolisian Sektor Jonggol berhasil menangkap seorang pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) berinisial TN (37) saat beraksi di wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Satu rekan pelaku lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono menjelaskan bahwa pelaku TN ditangkap tangan saat sedang membawa barang hasil curian pada Kamis (29/1/2026) dini hari, sekitar pukul 02.56 WIB. “Berhasil melakukan aksi tangkap tangan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, spesialisasi instalasi tower BTS. Pelaku berinisial TN, pria berusia 37 tahun asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” ujar Hida dalam keterangan tertulisnya.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian, antara lain 1 buah baterai tower 150 AH, 1 buah modul ATN TYPE 910 D, 1 buah tabung berikut alat las, serta 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi F-3495-FEO.
“Satu pelaku (atas nama TN) diamankan karena diketahui membawa barang, berupa baterai tower dan barang-barang hasil curian lainnya dari tower BTS, berikut perlengkapan yang digunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jonggol guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Hida.
Modus Operandi dan Pengejaran
Penangkapan ini berawal dari laporan pihak pemilik tower BTS yang mendengar bunyi alarm perusakan pintu tower. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku TN.
Hida menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku TN, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri. “Dari keterangan pelaku, malam hari itu yang bersangkutan tidak sendirian melakukan aksi pencurian tersebut, tetapi bersama-sama dengan satu orang rekannya, yang saat ini masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol,” imbuhnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang kabur serta mengungkap kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan kedua pelaku.






