Maraknya pembangunan lapangan padel di berbagai wilayah DKI Jakarta memicu keluhan warga terkait kebisingan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak agar izin usaha fasilitas olahraga komersial, termasuk lapangan padel, harus menyertakan kajian dampak lingkungan yang ketat, terutama mengenai tingkat kebisingan.
Antusiasme Olahraga dan Kenyamanan Warga
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Fu’adi Luthfi, menyatakan bahwa menjamurnya lapangan padel menunjukkan peningkatan antusiasme masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan aktif. Namun, ia menekankan bahwa perkembangan ini tidak boleh sampai mengorbankan kenyamanan warga sekitar.
“Fenomena berkembangnya lapangan padel di Jakarta sesungguhnya mencerminkan antusiasme masyarakat kita yang semakin tinggi terhadap gaya hidup sehat dan aktif. Sesuatu yang tentu kita sambut dengan baik bersama. Namun demikian, perkembangan ini tidak boleh mengorbankan kepentingan warga dan menimbulkan gesekan dengan kenyamanan warga sekitar,” ujar Fu’adi saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Dorongan Evaluasi Aturan dan Standar Kebisingan
Fu’adi menegaskan bahwa DPRD serius menanggapi keluhan warga. Sebagai wakil rakyat, DPRD berkewajiban memastikan setiap kegiatan usaha tidak melanggar hak warga atas ketenangan di lingkungan tempat tinggal.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi dan memperjelas aturan jam operasional fasilitas olahraga komersial yang berdekatan dengan kawasan permukiman. Hal ini termasuk penetapan standar baku mutu kebisingan yang wajib dipatuhi.
“Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi dan memperjelas aturan jam operasional fasilitas olahraga komersial yang berdekatan dengan kawasan permukiman, termasuk standar baku mutu kebisingan yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Fu’adi menambahkan, jika diperlukan, revisi Peraturan Daerah (Perda) atau penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih spesifik perlu dipertimbangkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun warga. “Jika memang melanggar aturan maka tutup saja,” tegasnya.
Pengawasan Aktif dan Kajian Lingkungan
DPRD juga akan mendorong dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara proaktif, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Fu’adi menekankan pentingnya izin usaha fasilitas olahraga disertai kajian dampak lingkungan, termasuk aspek kebisingan.
“Intinya, kami sangat mendukung pertumbuhan usaha dan aktivitas olahraga berkembang di Jakarta tetapi dengan tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sosial sekitar,” tutupnya.
Tanggapan Gubernur DKI Jakarta
Sebelumnya, keluhan kebisingan dari lapangan padel juga datang dari warga di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil stakeholder terkait.
Melalui unggahan di media sosial Threads pada Kamis (19/2/2026), seorang warga mengeluhkan suara bising dari lapangan padel yang mengganggu aktivitasnya dan warga sekitar. Warga tersebut mengaku telah melaporkan keluhannya melalui aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, serta menandai akun Gubernur DKI Jakarta, namun belum mendapatkan respons.
Menanggapi hal ini, Pramono Anung berencana memanggil para pengelola dan stakeholder terkait dalam waktu dekat untuk membahas persoalan perizinan dan operasional usaha padel agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.





