Medan – Beredar video di media sosial yang menampilkan protes terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang diduga melarang penjualan daging nonhalal. Pemerintah Kota Medan memberikan klarifikasi bahwa SE tersebut tidak melarang penjualan, melainkan hanya mengatur lokasi penjualannya.
Beberapa video yang viral memperlihatkan protes dari berbagai organisasi masyarakat di Kota Medan. Para pengunjuk rasa menilai pelarangan tersebut bersifat diskriminatif terhadap pedagang daging babi.
Menanggapi hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman mengenai SE Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tertanggal 13 Februari 2026. Surat edaran tersebut mengatur tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
“Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana,” ungkap Sofyan dilansir detikSumut, Minggu (22/2/2026).
Sofyan menambahkan bahwa SE tersebut bertujuan untuk menata lokasi khusus bagi para pedagang daging nonhalal.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, turut menegaskan bahwa SE Wali Kota tersebut bukanlah pelarangan, melainkan penataan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.
“Bahwa surat edaran yang disampaikan oleh Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, perlu kami tegaskan itu bukan merupakan larangan untuk melakukan penjualan daging berkaki empat, atau mungkin juga daging nonhalal, atau juga daging yang lainnya bukan pelarangan. Tapi, itu merupakan suatu penataan,” ujar Citra.





