Medan – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial AI (12) telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, F (42), di Medan. Korban ditemukan mengalami 26 luka tusuk.
Detail Luka dan Kronologi Awal
Menurut dr. Altika dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan, hasil pemeriksaan forensik mengidentifikasi sebanyak 26 luka tusuk pada tubuh korban. Informasi ini disampaikan saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (29/12/2025).
Motif Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa AI menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan tersebut diduga kuat dipicu oleh perlakuan kasar korban terhadap anggota keluarganya.
“Perlakuan korban terhadap bapak, kakak, dan adik (AI) mengancam menggunakan pisau,” ujar Kombes Calvijn Simanjuntak dalam konferensi persnya. Ia menambahkan bahwa korban kerap memarahi dan memukul kakak AI menggunakan sapu serta tali pinggang. AI sendiri juga sering dimarahi dan dicubit oleh ibunya.
Dugaan Perencanaan Tindakan
Lebih lanjut, Kombes Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa AI sempat memiliki niat untuk melukai korban sebelumnya, namun belum menemukan kesempatan yang tepat. “Adik (AI) terlintas berpikir melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan,” jelasnya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap anak di bawah umur.






