Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat perakit dan penjual senjata api (senpi) rakitan ilegal yang beroperasi di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Para tersangka diketahui memperoleh keahlian merakit senjata tersebut dengan belajar dari platform media sosial, khususnya YouTube, sejak tahun 2018.
Modifikasi Airsoft Gun Menjadi Senjata Api
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memodifikasi senjata jenis airsoft gun menjadi senjata api yang mampu menggunakan peluru tajam.
“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ujar Kombes Pol Iman Imannudin kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Iman menambahkan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan oleh para tersangka.
“Dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan, yang pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” jelasnya.
Penjualan Senpi Rakitan Sejak 2024
Menurut keterangan Kombes Pol Iman Imannudin, para tersangka diduga mulai menjual senjata api rakitan ilegal tersebut sejak tahun 2024. Sebelum ditawarkan di pasaran, senjata hasil rakitan tersebut terlebih dahulu diuji coba oleh para tersangka.
“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” kata Iman.
Lima Tersangka Ditahan
Saat ini, pihak kepolisian telah menahan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka, yakni RR (39), IMR (22), dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.






