Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, membantah adanya pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang takut kepada staf khusus menteri. Ia juga menyangkal istilah ‘karpet merah’ yang disebut-sebut menguntungkan dirinya dan stafsus lainnya dalam urusan di kementerian tersebut.
Pernyataan Fiona ini disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Konfrontasi Jaksa Terkait Dominasi Stafsus
Jaksa penuntut umum awalnya mengkonfrontir Fiona dengan keterangan saksi-saksi lain yang menyebutkan adanya dominasi stafsus menteri di Kemendikbudristek. Jaksa bahkan menyatakan bahwa pejabat eselon dua pun merasa takut kepada stafsus.
“Apakah saudara tahu bahwasanya pejabat eselon dua, eselon satu itu takut ya dengan SKM (Staf Khusus Menteri) ini, benar?” tanya jaksa kepada Fiona.
Fiona dengan tegas membantah hal tersebut. “Itu saya tidak merasa demikian, justru sebaliknya tidak hanya eselon satu, eselon dua, staf pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya,” ujarnya.
Tepis Istilah ‘Karpet Merah’ dan Urusan Mutasi
Jaksa kemudian mendalami isu mengenai ‘karpet merah’ yang diduga diberikan kepada Fiona dan stafsus lainnya, Jurist Tan. Saksi sebelumnya menyebutkan bahwa kewenangan keduanya mencakup urusan mutasi hingga anggaran.
“Konon katanya sampai urusan mutasi pun SKM ini yang punya peran,” cecar jaksa.
Fiona kembali membantah, “Sepemahaman saya, selalu melalui mekanisme lelang jabatan.”
Ketika ditanya mengenai siapa pengambil keputusan selama dirinya menjabat, Fiona menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada struktur kementerian, mulai dari Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
“Pejabat eselon 1?,” tanya jaksa.
“Tidak selalu eselon 1, ada eselon 2, dan sebagainya, ada Mas Nadiem,” jawab Fiona.
‘The Real Menteri’ Dibantah
Jaksa kembali mencoba mengonfirmasi Fiona dengan keterangan saksi lain yang menyebut Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’ dan memiliki kekuasaan besar.
“Kemarin ada fakta bahwa pengambil keputusan di situ karena disebut ‘the real menteri’ itu SKM dalam hal ini Jurist Tan. Apakah benar yang disampaikan saksi yang lain?,” cecar Jaksa.
“Tidak benar,” tegas Fiona.
Jaksa kembali mendesak dengan menyebut kesaksian saksi lain yang menyatakan pejabat eselon II takut kepada Jurist Tan dan Fiona.
“Kemarin dalam kesaksian ini juga, dalam kesaksian terhadap Ibam, Poppy mengatakan bahwa mereka pejabat eselon II takut yang namanya Jurist Tan, takut yang namanya Fiona, takut sendiri yang namanya Ibam, betul begitu?,” cecar Jaksa lagi.
“Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak, tapi sepemahaman saya tidak (takut). Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong,” pungkas Fiona.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dan sidangnya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.






