Berita

KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA, Namun Tak Hadir

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) pada pekan lalu. Namun, KPK menyatakan Hanif Dhakiri tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan.

Pemanggilan Hanif Dhakiri

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri selaku eks Menteri Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Jadi confirmed pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD, selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Budi menambahkan, hingga kemarin, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari Hanif Dhakiri. “Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut. Dan nanti kita masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” lanjutnya.

Keterlibatan Mantan Sekjen Kemnaker

Pemanggilan Hanif Dhakiri ini, menurut Budi, berkaitan dengan temuan KPK mengenai keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS). Hery Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima uang dalam kasus pemerasan izin TKA.

Budi menerangkan bahwa Hery Sudarmanto diduga telah menerima sejumlah aliran uang terkait proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker sejak menjabat di posisi-posisi sebelumnya, bahkan saat Hanif Dhakiri masih menjabat sebagai Menaker.

“Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya,” jelas Budi.

Oleh karena itu, KPK merasa perlu meminta keterangan dari pejabat terkait, termasuk Hanif Dhakiri, untuk memahami praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada masanya. “Artinya, kan ini memang tempusnya cukup panjang sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan, bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” pungkasnya.

Modus Operandi dan Aset yang Disita

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Hery Sudarmanto menerima sejumlah uang hasil pemerasan izin TKA, bahkan setelah ia pensiun. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan roda empat.

Advertisement

“Di antaranya kendaraan roda empat,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2026).

Uang hasil pemerasan tersebut ditampung di rekening milik kerabat Hery sebelum akhirnya digunakan untuk membeli mobil.

“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa mobil yang dibeli Hery Sudarmanto tersebut berasal dari hasil pemerasan izin TKA dan kini telah disita oleh penyidik.

“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuhnya.

Tersangka dalam Kasus Ini

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini diduga terjadi antara tahun 2019 hingga 2023. KPK menduga uang yang terkumpul dari praktik pemerasan izin TKA ini mencapai Rp 53 miliar.

Terdapat sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar para tersangka:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement