Tangerang – Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Tiga orang pelaku dan penadah barang hasil curian berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan Berawal dari Rekaman CCTV
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan pemantauan CCTV warga. “Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Rabiin pada Rabu (14/1/2026).
Tim kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV.
Modus dan Peran Pelaku
Pelaku utama berinisial ZA diamankan terlebih dahulu oleh penyidik. ZA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor berulang kali dengan menggunakan modus kunci T. Sementara itu, dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan.
Kompol Rabiin menambahkan, sebagian dari kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung. “Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” tuturnya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, ponsel genggam, serta uang tunai.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru ancaman hukuman 7 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang,” jelas Kompol Rabiin.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. “Serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjutnya.





