Berita

Sidang Tuntutan Kasus Suap Minyak Goreng: Marcella Santoso dkk Hadapi Jaksa 18 Februari

Advertisement

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap pengacara Marcella Santoso dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan suap terkait perkara minyak goreng. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026.

Tuntutan untuk Terdakwa Suap Migor dan Perintangan Penyidikan

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut. “(Tuntutan) Rabu, 18 Februari 2026,” ujar Sunoto kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Selain Marcella Santoso, surat tuntutan juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus suap ini. Mereka adalah pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei yang merupakan perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Tidak hanya itu, sidang pekan depan juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara di Kejaksaan Agung RI. Para terdakwa dalam perkara ini meliputi Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki yang berperan sebagai buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.

Sidang tuntutan ini digelar setelah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa Marcella dkk selesai pada dini hari tadi.

Dakwaan Suap Rp 40 Miliar dan Pencucian Uang

Dalam dakwaan jaksa, pengacara Marcella Santoso diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Advertisement

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group.

Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perintangan Penyidikan Tiga Perkara

Sementara itu, terdakwa Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara. Jaksa menjelaskan bahwa Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut.

Tiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.

Menurut jaksa, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement