Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akhirnya digelar hari ini, Senin (5/1/2026), setelah dua kali penundaan di pengujung tahun 2025. Jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pantauan di lokasi, Nadiem Makarim tampak mengenakan kemeja berwarna hijau muda saat memasuki ruang sidang. Sebelum pembacaan dakwaan, hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas dan kesehatan terdakwa. Nadiem menyatakan kondisinya sehat dan siap menjalani persidangan.
Kondisi Kesehatan Nadiem dan Pembantaran
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. “Untuk hari ini kami tanyakan, kondisi kesehatan dari Terdakwa sehat?” tanya hakim Purwanto.
Nadiem menjawab, “Alhamdulillah, walaupun masih dalam perawatan, saya sehat Yang Mulia untuk bisa menghadapi sidang.” Ia juga mengonfirmasi bahwa masa pembantaran perawatannya berlangsung hingga hari ini.
Kehadiran orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, turut menguatkan Nadiem di ruang sidang. Tak hanya itu, istri Nadiem, Franka Franklin, serta sejumlah tokoh publik seperti aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza, juga tampak hadir memberikan dukungan.
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem seharusnya dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pembantaran pascaoperasi di rumah sakit.
Meskipun sidang Nadiem ditunda, jaksa telah berhasil membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan.
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Penjadwalan ulang sidang pembacaan dakwaan Nadiem sempat dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, jaksa kembali melaporkan bahwa kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda untuk kedua kalinya.






