Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, turut hadir dalam sidang pembacaan putusan sela terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Kehadiran Ira menjadi sorotan di tengah agenda penting yang juga dihadiri oleh keluarga Nadiem.
Momen Kebersamaan di Ruang Sidang
Sebelum memasuki ruang sidang, Ira Puspadewi terlihat berbincang akrab dengan istri Nadiem, Franka Franklin. Di dalam ruang sidang, keduanya duduk berdampingan, menunjukkan kedekatan di antara mereka. Tak hanya Ira dan Franka, sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim. Sejumlah tokoh publik dari dunia seni, termasuk aktris senior Christine Hakim, produser film Mira Lesmana, dan aktris Jajang C Noer, juga tampak memenuhi kursi pengunjung. Kehadiran mereka menambah daftar panjang dukungan moril bagi Nadiem.
Selain itu, beberapa pengemudi ojek daring juga turut hadir memberikan dukungan. Ira Puspadewi menyatakan bahwa kehadirannya adalah atas undangan sebagai teman dekat ibunda Nadiem, Atika Algadrie. “Kami sudah lama berteman,” ujar Ira seperti dilansir Antara, mengonfirmasi hubungan persahabatannya yang telah terjalin lama.
Putusan Sela dan Kelanjutan Kasus
Sidang yang berlangsung hari itu beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya. Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut. “Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” tegas majelis hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus Ira Puspadewi
Sebagai informasi tambahan, Ira Puspadewi sendiri sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 4,5 tahun terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dalam perkara yang sama, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Namun, ketiganya kemudian mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dan dinyatakan bebas pada Jumat, 28 November 2025. Setelah bebas, Ira sempat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas keputusan rehabilitasi tersebut.






