Berita

Sidang Nadiem Makarim: Hakim Larang Live Streaming, Pengacara Sebut untuk Dokumentasi

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melarang kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menyiarkan langsung (live streaming) persidangan. Larangan ini disampaikan setelah hakim menolak eksepsi Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Hakim Tegur Pengacara Nadiem

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (12/1/2026), hakim mengingatkan agar tidak ada siaran langsung yang dilakukan dari meja persidangan. Hakim menyatakan perekaman diperbolehkan, namun harus tanpa siaran langsung.

“Mohon kerja samanya untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena kita supaya fokus kepentingan terdakwa,” ujar majelis hakim. Ia menambahkan, “Kalaupun ada untuk perekaman, kami silakan, tetapi tidak live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media juga wartawan di meja pengunjung. Demikian ya.”

Pengacara Jelaskan Tujuan Perekaman

Menanggapi teguran hakim, kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa mereka tidak melakukan siaran langsung. Pihaknya menjelaskan bahwa rekaman tersebut hanya untuk keperluan dokumentasi internal persidangan.

“Mohon izin, Yang Mulia. Ini bukan untuk di- live di media sosial, tapi untuk dokumentasi kami persidangan,” kata kuasa hukum Nadiem.

Advertisement

Penempatan Alat Rekam Diatur

Hakim kembali menegaskan agar perangkat perekaman tidak ditempatkan di area persidangan. Alat tersebut dipersilakan diletakkan di area pengunjung sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan dan tetap fokus pada kepentingan terdakwa.

“Ya, saya kira kami sudah sampaikan. Apa pun itu untuk audio visual tidak ada di meja persidangan ya. Silakan kalau memang untuk dokumen dari penasihat hukum bisa bersama-sama mungkin disimpan di sejajar dengan teman-teman pengunjung. Demikian ya, supaya tidak mengganggu. Kepentingan terdakwa, saya kira lebih penting di sini ya, bagaimana untuk meyakinkan majelis hakim hal-hal yang sudah disampaikan. Saya kira demikian ya untuk dipatuhi. Mengingat di ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2020 sudah jelas ya. Apa pun itu harus seizin dengan majelis hakim,” jelas hakim.

Kasus Dugaan Korupsi Nadiem

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan Nadiem, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement