Berita7 — JAKARTA – Perselisihan antara PT Amos Indah Indonesia dengan ratusan buruhnya akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan sepakat untuk membayarkan hak pesangon kepada 134 pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Total nilai pesangon yang disepakati mencapai Rp 12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam menyelesaikan kasus yang telah bergulir sejak Maret 2026. Ia menekankan bahwa mediasi ini merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan keadilan bagi para pekerja.
“Pada hari ini kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang,” ujar Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari keputusan PHK yang dikeluarkan perusahaan pada Maret 2026. Para buruh merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil, sehingga memicu aksi demonstrasi di kantor Kemnaker. Menanggapi hal tersebut, Kemnaker berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk mencari solusi atas masalah industrial ini. Pihak terkait diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tapi alhamdulillah dalam waktu 3 minggu, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi 134 selesai dan PHK tetap terjadi dan mereka diberikan Rp 12,7 Miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing.”
Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi solusi yang menguntungkan bagi pengusaha dan pekerja. Ia menegaskan komitmen Polri untuk memastikan hak-hak buruh terjamin sekaligus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Indonesia.
“Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman,” ucap Irhamni.
Irhamni menambahkan, penyelesaian sengketa industrial ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan buruh. “Sehingga kedua belah pihak, pemerintah sendiri juga dapat menerima hasil, ekonomi tetap berjalan, kemudian buruh juga tetap sejahtera, apa yang menjadi program Asta Cita Bapak Presiden bahwa buruh Indonesia harus sejahtera,” ujarnya.
Ikuti Berita7
