Berita

Satpol PP Sita 50 Pelat Nomor Kendaraan dari Tukang Tambal Ban di Kelapa Gading

Advertisement

Jakarta – Seorang pengendara mobil berinisial BS melaporkan dugaan pemerasan oleh tukang tambal ban di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku diduga meminta tebusan sebesar Rp 50 ribu untuk mengembalikan pelat nomor kendaraan yang hilang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading telah menyita 50 pelat nomor kendaraan dari lokasi tersebut.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika korban, BS, menyadari pelat nomor mobilnya copot setelah mengantar pasangannya bekerja di tengah banjir besar yang melanda Kelapa Gading. Saat mencari pelat nomor yang hilang, BS menemukan bahwa pelat tersebut telah ditemukan oleh seorang tukang tambal ban di area tersebut.

“Ketika pelapor datangi, tukang tambal tersebut meminta tebusan Rp 50 ribu untuk pelat mobilnya yang hilang,” jelas Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, Rabu (14/1/2026), merujuk pada laporan yang diterima Polsek Kelapa Gading.

Tindakan Polisi dan Satpol PP

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kelapa Gading segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. “Kami telah lakukan mediasi kedua belah pihak, dan sepakat orang tersebut tidak meminta uang sebagai imbalan untuk menebus pelat nomor mobil yang copot,” ujar Kompol Seto.

Selanjutnya, Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading bergerak ke lapak tukang tambal ban tersebut. Kepala Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Budi Salamun, menyatakan bahwa pengamanan puluhan pelat nomor itu dilakukan sebagai respons atas viralnya berita di media sosial.

Advertisement

“Akibat banjir, banyak kendaraan yang pelat nomornya jatuh dan diambil pengepul, dan saat pengambilan, dimintai biaya,” kata Budi Salamun di Jakarta, Rabu (14/1).

Budi mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana tukang tambal ban tersebut bisa mengumpulkan sekitar 50 pelat nomor kendaraan. Namun, pelat-pelat nomor tersebut kini telah diamankan. Tukang tambal ban tersebut telah diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pengambilan Pelat Nomor

Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan pelat nomor kendaraannya untuk mengambilnya di Kantor Kecamatan Kelapa Gading. Pengambilan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

(Sumber: Antara)

Advertisement