Berita

Satgas PKH Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Sesuai Hukum, Siap Hadapi Gugatan

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan siap menghadapi kemungkinan gugatan hukum terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana ekologis di wilayah Sumatera. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban konstitusional pemerintah.

Dasar Hukum yang Kuat

Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa Satgas PKH memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penertiban dan pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan. “Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan, ini adalah peraturan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, tindakan Satgas PKH merupakan bentuk penegakan hukum di kawasan hutan yang bertujuan untuk menata kekayaan sumber daya alam secara lebih baik. “Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada,” ucap Barita.

Advertisement

Keputusan Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan pengelola kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama para menteri dan Satgas PKH pada Senin, 19 Januari 2026, melalui Zoom Meeting dari London.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Satgas PKH telah melaporkan hasil investigasi mengenai perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran kepada Presiden. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1).

Advertisement