JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh puluhan perusahaan terkait bencana di Sumatera. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa jumlah perusahaan yang diduga melanggar hukum dapat bertambah seiring dengan kinerja yang dilakukan oleh satgas.
Penindakan Terhadap Semua Pelanggaran
Barita menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap semua bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan, terlepas dari apakah pelanggaran tersebut menyebabkan bencana atau tidak. “Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban,” kata Barita kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Izin 28 Perusahaan Dicabut
Saat ini, izin 28 perusahaan yang diduga melanggar telah dicabut oleh Presiden Prabowo. Menariknya, beberapa di antara perusahaan tersebut beroperasi di luar wilayah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Jadi kalau kita lihat dari 28 itu ada dua yang di luar kawasan Aceh, Sumut, Sumatera Barat, di luar kawasan bencana kemarin,” jelasnya.
Pengembalian Lahan ke Negara
Lahan yang telah ditertibkan akan dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, lahan tersebut akan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk dikelola sesuai dengan jenis usaha sebelumnya. “Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan,” ujar Barita.
Menjaga Iklim Investasi
Barita menerangkan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan secara tertib. Upaya ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha, tanpa mengabaikan kepentingan rakyat dan penegakan regulasi. “Kalau ada yang menyimpang, itulah yang dilakukan bentuk penertiban dari pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.






