Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendesak 20 korporasi untuk segera membayar denda terkait penyalahgunaan kawasan hutan yang dijadikan lahan sawit atau tambang tanpa izin. Satgas menekankan pentingnya kooperatif dan penyelesaian kewajiban hukum.
Panggilan untuk Kepatuhan
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan untuk bekerja sama dalam mencari solusi terbaik. “Marilah kooperatif, bekerja sama, untuk memberikan solusi terbaik. Kewajiban-kewajiban kepatuhan-ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” kata Barita di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Daftar Perusahaan Pelanggar
Barita merinci setidaknya ada 20 perusahaan yang menjadi target pemeriksaan Satgas PKH. Sebagian dari mereka tercatat belum memenuhi panggilan sebelumnya.
- Di sektor perkebunan sawit, delapan korporasi belum hadir, sementara dua lainnya telah mengajukan penjadwalan ulang.
- Di sektor pertambangan, dua korporasi tidak hadir, dan delapan korporasi lainnya sedang menunggu jadwal pemanggilan kembali.
Satgas PKH meminta iktikad baik dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada dan tidak mengulur waktu atau menghindari proses penyelesaian yang telah difasilitasi pemerintah. “Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tegas Barita.
Potensi Denda Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan komitmennya untuk mengejar denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan pada tahun 2026. Potensi penerimaan denda administratif dari penyalahgunaan kawasan hutan ini diperkirakan mencapai Rp 142,23 triliun.
Dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan ke negara yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), Burhanuddin merinci potensi tersebut:
| Sektor | Potensi Denda Administratif |
| Sawit | Rp 109,6 triliun |
| Tambang | Rp 32,63 triliun |
Jaksa Agung menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan akan terus dilakukan. Menurutnya, pengelolaan hutan harus mengutamakan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” ujar Burhanuddin.






