Berita

Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Migor Miliki Dua Kapal, Tagihan Tambat Rp 11 Juta Per Bulan

Advertisement

Jakarta – Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, diketahui memiliki dua unit kapal yang biaya tambatnya mencapai Rp 11 juta per bulan. Fakta ini terungkap melalui kesaksian Facilities Manager Batavia Marina, Andis Andrian, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/1/2026).

Dua Kapal Milik Terdakwa

Andis Andrian menjelaskan bahwa dua kapal yang terdaftar atas nama Ariyanto Bakri adalah kapal jenis Scorpio dan kapal Sosai. Biaya tambat kedua kapal tersebut ditagihkan melalui invoice yang ditujukan kepada CV Ariyanto Arnaldo. “Pokoknya tulisannya CV Ariyanto Arnaldo, Pak, kita ngirim -nya invoice -nya,” ujar Andis saat menjawab pertanyaan jaksa.

Pembayaran tagihan tambat kapal memiliki skema khusus. “Kita kan ada program 6 bulan free satu bulan, Yang Mulia, jadi invoice itu ditagihkan untuk bayar 6 bulan gratis satu bulan. Jadi per 7 bulan Pak untuk kapal-kapal Sosai dan Scorpio,” jelas Andis. Namun, untuk biaya utilitas seperti listrik dan air, tetap ditagihkan setiap bulan.

Rincian Biaya Tambat Kapal

Lebih lanjut, Andis merinci biaya tambat untuk masing-masing kapal. Kapal Sosai dikenakan biaya sebesar Rp 6 juta per bulan, sementara kapal Scorpio sebesar Rp 5 juta per bulan. “Biaya tambatnya sendiri Sosai itu Rp 6 juta per bulan, kalau untuk Scorpio Rp 5 juta per bulan,” ungkapnya.

Advertisement

Pembayaran Lancar Sebelum Tersangka

Menurut Andis, pembayaran tagihan tambat kapal tersebut berjalan lancar dan rutin sebelum Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka. “Selama ini lancar, Pak, tapi setelah saya tahu jadi tersangka itu, langsung tidak ada pembayaran, Pak,” tuturnya.

Meskipun pembayaran terhenti setelah Ariyanto menjadi tersangka, pihak Batavia Marina tetap melakukan penagihan. “Masih, masih kita tagihkan, Pak,” kata Andis. Ia menambahkan bahwa tagihan untuk kapal Scorpio masih dibayarkan hingga November, namun ia tidak ingat pasti untuk kapal Sosai dan perlu memeriksa catatan terlebih dahulu.

Konteks Kasus Suap Migor

Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara minyak goreng. Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh Marcella dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Advertisement