Berita

Saksi Ungkap Nadiem Transfer Dana Pribadi ke Stafsus, Jaksa Dalami Sumber Uang

Advertisement

Jakarta – Sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, mengungkapkan bahwa ia bertugas mengingatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk mentransfer uang tambahan kepada para staf khususnya. Dana tambahan tersebut, menurut Deswitha, berasal dari kantong pribadi Nadiem.

Kesaksian ini disampaikan Deswitha saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Nadiem Anwar Makarim merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai tugasnya, Deswitha menjelaskan, “Tugas saya itu mengatur jadwal menteri, terus juga mengkoordinasikan segala hal terkait kedinasan, ya terkait itu semua sih, Pak.” Ia menambahkan bahwa tugasnya mencakup pengaturan jadwal kedinasan Nadiem hingga mengingatkan Nadiem perihal transfer dana tambahan untuk staf khususnya.

Saat menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem memiliki lima orang staf khusus. Jaksa kemudian mendalami apakah ada tugas tambahan yang diemban Deswitha selain mengatur jadwal. “Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya. Itu adalah dari rekening pribadi beliau,” ujar Deswitha.

Advertisement

Jaksa kembali mengonfirmasi, “Mentransfer uang tambahan ke staf-staf khusus menteri? Seperti Fiona, Jurist Tan, begitu?” Deswitha membenarkan, “Dan ada tiga staf khusus lainnya, karena staf khususnya lima.”

Lebih lanjut, jaksa penuntut umum mendalami sumber dana yang digunakan Nadiem untuk mentransfer uang tambahan tersebut. Deswitha menegaskan, “Dari rekening pribadi Pak Menteri, dana pribadi.”

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook ketika menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement