Berita

Saksi Ungkap Aturan Rapat Daring Nadiem Makarim: Dilarang Keras Direkam

Advertisement

JAKARTA – Sekretaris pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, mengungkapkan adanya larangan ketat saat menggelar rapat daring bersama mantan Menteri Nadiem Makarim. Deswitha menyatakan bahwa semua rapat daring yang melibatkan Nadiem tidak diperkenankan untuk direkam.

Pengakuan ini disampaikan Deswitha saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Nadiem Makarim.

Jaksa penuntut umum awalnya mendalami terkait adanya rapat daring dengan pihak Google. Deswitha menjelaskan bahwa setiap permintaan pertemuan dengan pihak eksternal harus melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Nadiem.

“Iya, jadi saya, ini sepertinya juga berlanjut ya Pak. Jadi setiap permintaan-permintaan pertemuan eksternal itu pasti ada surat permintaan dari eksternal untuk bertemu Mas Menteri. Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut,” tutur Deswitha.

Jaksa kemudian mendalami siapa saja yang hadir dalam rapat dengan Google tersebut. Deswitha membenarkan bahwa salah satu peserta rapat adalah Jurist Tan, yang disebutnya sebagai tersangka yang kini buron dan mantan staf khusus Nadiem. Selain itu, ada pula Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Nadiem Makarim sendiri.

“Saya sebut saja ya, ada namanya di kalender virtual namanya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Deswitha.

Jaksa lalu kembali menanyakan perihal larangan perekaman rapat daring tersebut. Deswitha menegaskan bahwa larangan itu berlaku untuk semua rapat daring yang dihadiri Nadiem.

“Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom menteri tersebut kepada saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?” tanya jaksa.

Advertisement

“Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya,” jawab Deswitha.

“Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri nggak boleh direkam?” tanya jaksa.

“Betul Pak,” jawab Deswitha.

Jaksa kemudian mencoba menggali apakah Deswitha pernah menentang arahan tersebut atau melakukan perekaman. Deswitha mengaku selalu bekerja secara profesional.

“Kalau ndak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya gimana? Saya mau rekam Pak misalnya, nggak berani kayak gitu?” tanya jaksa.

“Saya sih bekerja dengan profesional ya Pak,” jawab Deswitha.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh hakim, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief atau Ibam (tenaga konsultan).

Advertisement