Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nila Pratiwi Ichsan, mengaku menerima uang senilai Rp 1,8 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Jumlah yang diterimanya bervariasi setiap bulan.
Nila memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Terdakwa dalam perkara ini meliputi Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Ditjen Binwasnaker dan K3), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).
Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan total uang yang diterima Nila. Ia mengaku tidak mencatat jumlah spesifiknya.
“Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?” tanya jaksa.
“Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan,” jawab Nila.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila yang menyebutkan penerimaan uang hingga Rp 1,8 miliar. Nila membenarkan isi BAP tersebut.
“Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14, ‘saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1.850.000.000’,?” tanya jaksa.
“Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jelas Nila.
Jaksa kembali mengonfirmasi, “Iya, kan Saudara dapat angkanya, penyidik kan cuma mendengar saja yang Saudara sampaikan. Iya kan?”
“Iya, karena saya tidak mencatat misalnya bulan ini berapa, bulan sekian berapa, itu Pak,” Nila membalas.
Jaksa menilai perbuatan Nila sama dengan para terdakwa dan menyindir nasibnya yang saat ini masih baik.
“Berarti sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” ujar jaksa.
Jaksa lalu menanyakan apakah Nila memiliki iktikad untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Nila mengaku ingin mengembalikannya.
“Punya iktikad baik nggak mau mengembalikan itu?” tanya jaksa.
“Punya, Pak,” jawab Nila.
“Punya. Kemudian, ya, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawab Nila.
Dakwaan Noel
Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lain: Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker. Jaksa mengatakan Noel meminta jatah saat dirinya resmi menjabat Wamenaker pada 2024. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.





