Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri.
Kebijakan Digitalisasi Disebut ‘Kopi Hitam’
Jumeri memberikan keterangan yang cukup menarik perhatian. Ia menyebut bahwa kebijakan digitalisasi di era Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, ibarat ‘segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu’ oleh orang-orang terdekat Nadiem. Perumpamaan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa di persidangan.
“Ini ada keterangan Saudara, Saudara jelaskan di poin 8 ya, ‘dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dibuat oleh Nadim Anwar Makarim dengan orang dekatnya seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadim Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’,” ujar jaksa membacakan BAP Jumeri.
Eselon I dan II Lebih Banyak Menerima Kebijakan
Jaksa kemudian menanyakan maksud dari perumpamaan ‘kopi hitam’ tersebut kepada Jumeri. Jumeri menjelaskan bahwa sebutan itu muncul karena pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian lebih banyak berperan sebagai penerima kebijakan, bukan pembuatnya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa orang-orang terdekat Nadiem lebih dipercaya dalam perumusan kebijakan.
“Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?” tanya jaksa.
“Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.
Lebih lanjut, jaksa kembali mengonfirmasi apakah orang-orang terdekat Nadiem seperti Fiona, Jurist Tan, dan Ibam memang lebih dipercaya dibandingkan Dirjen maupun pejabat eselon I dan II. Jumeri mengaku bahwa ia merasakan hal demikian.
“Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.
“Yang dirasakan seperti itu,” pungkas Jumeri.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang eksepsi yang diajukan Nadiem sebelumnya telah ditolak oleh hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.






