Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK, Minggu (1/2/2026).
Roy Suryo bersama Tifa dan Rismon menggandeng sejumlah kuasa hukum, termasuk Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar, untuk memperjuangkan permohonan mereka di MK. Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional mereka, terutama terkait penyampaian pendapat dan kritik terhadap pejabat publik.
Daftar Pasal yang Digugat
Terdapat beberapa pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, dan UU ITE yang menjadi objek gugatan. Berikut rinciannya:
- Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (sebagaimana putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023): Mengatur ancaman pidana penjara bagi orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan lisan yang diketahui umum.
- Pasal 311 KUHP lama: Mengatur ancaman pidana fitnah jika tuduhan pencemaran terbukti tidak benar.
- Pasal 433 ayat (1) KUHP baru: Mengatur ancaman pidana pencemaran melalui lisan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain.
- Pasal 434 ayat (1) KUHP baru: Mengatur ancaman pidana fitnah dalam KUHP baru jika tuduhan tidak terbukti.
- Pasal 27A UU ITE: Mengatur ancaman pidana bagi orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Mengatur ancaman pidana bagi orang yang sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE: Mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.
- Pasal 35 UU ITE: Mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi elektronik agar dianggap otentik.
Alasan Gugatan
Para pemohon secara khusus menyoroti Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 UU ITE. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal tersebut telah menyebabkan mereka menjadi tersangka ketika menyampaikan pendapat yang didasarkan pada penelitian.
“Bahwa secara substansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,” ujar salah satu pemohon dalam petitumnya.
Mereka menilai bahwa seharusnya ada batasan yang jelas dalam pasal-pasal tersebut. Pendapat yang disampaikan berdasarkan penelitian, data, dan fakta tidak sepatutnya dipidana. “Sehingga para pegiat demokrasi (termasuk para pemohon) yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian (riset) dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjutnya.
Permohonan kepada MK
Atas dasar tersebut, para pemohon mengajukan sembilan poin permohonan kepada MK, di antaranya:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai pengecualian untuk kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian terhadap tindakan pejabat negara, disampaikan dengan niat baik.
- Menyatakan Pasal 311 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan makna serupa pada poin kedua.
- Menyatakan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan makna serupa pada poin kedua.
- Menyatakan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan makna serupa pada poin kedua.
- Menyatakan Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai pengecualian untuk pendapat atau kritik yang didasarkan pada hasil penelitian terhadap tindakan pejabat negara, disampaikan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
- Menyatakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, karena substansinya mengatur tentang permusuhan.
- Menyatakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai pengecualian untuk kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian terhadap tindakan pejabat negara, tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik.
- Menyatakan Pasal 35 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai pengecualian untuk kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian terhadap tindakan pejabat negara, tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik.
Gugatan ini diajukan menyusul status tersangka yang masih disandang oleh Roy Suryo dkk dalam kasus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.






