Berita7 — JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung menegaskan bahwa rotasi pejabat ini tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus hukum yang tengah dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Prosesi pelantikan pejabat tinggi ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026. Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindak lanjut atas usulan dari Jaksa Agung.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Kuntadi, yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan posisi Febrie Adriansyah. Selain itu, Asep Nana Mulyana juga resmi dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung.
Berikut adalah daftar lengkap pejabat tinggi Kejagung yang dilantik:
- Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
- Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
- Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.
Asep Nana Mulyana secara tegas membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa perombakan jabatan di lingkungan Kejagung ini dipicu oleh kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ia menekankan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam organisasi Korps Adhyaksa.
“Enggak ada, enggak ada (kaitan dengan kasus Febrie). Memang karena sudah diprogramkan dan ini merupakan suatu rutinitas lah dalam organisasi, penyegaran dan segala macam ya,” ujar Asep Nana kepada wartawan seusai acara pelantikan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah kediamannya digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus korupsi. Saat ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait ASABRI, yang sedang diusut oleh Tim 9 Kejagung.
Menanggapi status kepegawaian Febrie, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa Febrie masih berstatus sebagai jaksa. Namun, Rudi tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai posisi penempatan Febrie pasca-mundur dari jabatan Jampidsus.
“(Bertugas) Di Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Rudi ketika ditanya mengenai penugasan Febrie saat ini.
Rudi juga mengonfirmasi bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, karena proses hukum yang dijalaninya belum berkekuatan hukum tetap. “Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah) kan?” tuturnya.
Ikuti Berita7
