Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026), Riva menyoroti pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan saat ia menjabat.
Profit Tertinggi dan Kontribusi ke Negara
Riva menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, PT PPN mencatat revenue sekitar USD 70 miliar per tahun dengan profitabilitas USD 1,3-1,6 miliar per tahun. Ia mengklaim bahwa pada tahun 2022, Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang dipimpinnya menyumbangkan profit tertinggi kepada perusahaan sebesar USD 1,4 miliar. Angka ini kembali terlampaui pada tahun 2023, saat ia menjabat sebagai Direktur Utama, dengan keuntungan mencapai USD 1,639 miliar, yang disebutnya sebagai pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.
Menurut Riva, 80% dari profit tersebut berasal dari penjualan BBM non-subsidi kepada pelanggan korporat. Kinerja ini, lanjutnya, telah diaudit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan lembaga negara, serta diakui oleh saksi-saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga menjadi kontributor revenue nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan Pertamina.
Selain itu, Riva merinci kontribusi perusahaan dalam bentuk dividen kepada negara selama masa jabatannya. Pada tahun 2022, PT Pertamina Persero menyumbang Rp 1,76 triliun, disusul Rp 11 triliun pada tahun 2023, dan Rp 7 triliun pada tahun 2024.
Program Pemerintah dan Tuduhan Kriminalisasi
Riva juga memaparkan pelaksanaan program pemerintah di Pertamina Patra Niaga, termasuk pembangunan SPBU BBM satu harga di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Ia menyebutkan penyelesaian 89 titik lokasi pada tahun 2023 dan 71 titik lokasi pada tahun 2024. Program SPBU Nelayan juga telah terealisasi di 416 lokasi untuk membantu para nelayan dan menggerakkan perekonomian sektor perikanan.
Menanggapi tuduhan yang didakwakan kepadanya, Riva merasa ada perbedaan mencolok antara fakta persidangan dengan pemberitaan media massa. Ia menyebutkan tuduhan kerugian negara sebesar Rp 193 triliun, yang kemudian diperbesar menjadi Rp 1.000 triliun di media untuk periode 2018-2023, seolah telah memvonis dirinya dan keluarga sebelum pengadilan memeriksa perkara.
Terkait sosok Muhammad Riza Chalid, Riva menegaskan tidak mengenal sosok tersebut. “Meskipun saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya, apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?,” ujarnya.
Prosedur Pengadaan dan Penjualan
Riva juga menyinggung dakwaan terkait persetujuannya terhadap pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang dinilainya telah sesuai prosedur. Ia juga didakwa menyetujui dan menandatangani perjanjian penjualan solar non-subsidi kepada perusahaan pertambangan di bawah harga bottom price, yang menurutnya merupakan referensi prediksi biaya dalam penetapan harga dan merupakan kewenangannya sesuai aturan perusahaan.
Mengenai dakwaan tidak membuat pedoman penjualan dan negosiasi harga, Riva menyebutkan kerugian negara sebesar 5.740.532,61 US Dollar untuk pengadaan produk kilang dan Rp 2.544.277.386.935 untuk penjualan dengan harga rendah periode 2021-2023. Ia berpendapat tuduhan tersebut sangat berbeda dengan fakta yang terjadi, di mana PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading menjadi kontributor revenue nomor satu dan profit nomor dua di Pertamina, tanpa adanya bukti perhitungan kerugian yang sah hingga kini.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun. Ia dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun. Jaksa juga menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika harta benda Riva tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, ia akan dikenakan pidana tambahan 7 tahun penjara.





