Berita

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Pelanggaran Konsumen

Advertisement

Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee yang telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, keputusan ini diambil dengan memedomani ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Lanjutan dan Wajib Lapor

Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026) dari pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB, dicecar dengan 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB. “Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenai wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” jelas Budi. Ia menambahkan, “Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.”

Advertisement

Pemeriksaan Perdana dan Penolakan Praperadilan

Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan bagi Richard Lee sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (7/1/2026).

Richard Lee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh ‘doktif’ ini. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Advertisement