Polda Metro Jaya telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dokter kecantikan Richard Lee. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikannya. Pencekalan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.
Perkembangan Kasus dan Pencekalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan jika dibutuhkan oleh penyidik. “Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Penyidik Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Richard Lee untuk melanjutkan proses penyidikan. “Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tambah Budi Hermanto.
Praperadilan Ditolak Hakim
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah.





