Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial KK. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) ini, polisi tidak hanya menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, tetapi juga sepucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
Pengembangan Kasus dari Tersangka Lain
Penangkapan terhadap KK merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni HN dan AM. Tersangka KK, yang beralamat di kawasan Jatiasih, Bekasi Selatan, sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus polisi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026). “Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK dan diamankan juga di situ sabu seberat 297,38 gram. Kemudian juga ada 47 butir pil warna hijau, ini jenis ekstasi,” ujar Kombes Kusumo.
Senjata Api Rakitan untuk Menakut-nakuti
Selain narkoba, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dengan tiga butir peluru di dalam tas tersangka KK. “Kemudian juga diamankan satu pucuk senjata rakitan dengan tiga butir peluru yang ada di dalamnya,” imbuhnya.
Tersangka KK mengaku membeli senjata api rakitan tersebut. Ia beralasan kepemilikan senjata itu untuk menakut-nakuti orang lain serta untuk membela diri jika ada yang mencoba mencelakainya. “Dia membeli senpi rakitan tersebut. Senpinya dipakai untuk, pertama, untuk menakut-nakuti, kemudian yang kedua juga untuk sarana ya apabila ada yang mau mencelakakan dia, dia memiliki senpi rakitan tersebut,” jelas Kombes Kusumo.
Residivis Kasus Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KK ternyata adalah seorang residivis yang pernah tersangkut kasus narkoba sebelumnya. Ia diketahui telah berbisnis haram ini selama setahun dan memiliki jaringan peredaran narkoba yang membentang dari Bekasi hingga Cirebon.
“Kalau yang Saudara KK ini, termasuk R, residivis ya. Sudah pernah diamankan di Polres juga berkaitan dengan permasalahan narkotika juga, jenis ganja,” ungkap Kombes Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) tentang Narkotika.






