Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan bahwa Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan instrumen krusial pemerintah untuk mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan ini memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendorong inovasi pelayanan publik yang lebih spesifik dan tepat sasaran.
Otsus Lebih dari Sekadar Anggaran
Menurut Ribka, Otsus bukan hanya tentang transfer anggaran, melainkan mandat negara untuk memberikan ruang afirmasi dan proteksi terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Tujuannya adalah memperkuat peran daerah dalam pembangunan di berbagai sektor strategis.
“Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan, kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Untuk di dalam alam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua,” ujar Ribka dalam sebuah talkshow di Studio Nusantara TV (NTV), Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Fondasi Regulasi dan Institusi Khusus
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyediakan fondasi regulasi yang kuat untuk mendukung kebijakan afirmasi Otsus Papua. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan berbagai institusi daerah khusus dan penguatan peran lembaga representasi kultural serta politik yang unik di wilayah Papua.
“Jadi pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi kemudian menjalankan afirmasi seperti pembentukan lembaga atau institusi daerah dalam rangka misalnya seperti MRP, kemudian DPRP, penyelenggaraan, DPRK, banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua,” lanjutnya.
Aktor Utama Pembangunan Ekonomi Kerakyatan
Lebih lanjut, Ribka mengungkapkan bahwa kebijakan proteksi Otsus juga menyentuh aspek ekonomi kerakyatan. Hal ini bertujuan agar OAP tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi berperan sebagai aktor utama dalam proses pembangunan di daerahnya sendiri.
Transformasi kebijakan Otsus terus berkembang sejak diberlakukannya Undang-Undang Otsus pada tahun 2001. Awalnya hanya mencakup satu provinsi induk, kini telah berkembang menjadi enam provinsi di Tanah Papua. Perluasan ini dilakukan untuk mendekatkan jangkauan pelayanan dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua,” tandas mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah itu.
Sinkronisasi Implementasi UU Otsus Terbaru
Implementasi Otsus Papua kini memasuki babak baru pasca perubahan regulasi melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya agar kewenangan khusus yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke pelosok Papua.
Acara bincang-bincang tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua, Velix Vernando Wanggai, serta Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.






