Jakarta – Aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap M Deni (22), seorang pelaku penjambretan tas dan ponsel iPhone 16 Pro yang menimpa seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan Deni yang berinisial R.
Pelaku Residivis
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyatakan bahwa M Deni bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan senjata tajam (sajam).
“Betul, residivis curat dan sajam,” ujar Kompol Seto Handoko pada Kamis (8/1/2026).
Modus Operandi dan Penjualan Barang Curian
Dalam aksinya, Deni berperan sebagai eksekutor. Ia dibonceng oleh rekannya menggunakan sepeda motor, kemudian menarik tas korban hingga menyebabkan perempuan tersebut terjatuh dan terseret.
Ponsel iPhone 16 Pro milik korban kemudian dijual oleh kedua pelaku seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 1 juta.
“HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” jelas Kompol Seto Handoko.
Motif di balik penjambretan ini terungkap untuk memenuhi keinginan pelaku bersenang-senang atau “foya-foya”.
Penangkapan dan Barang Bukti
Saat proses penangkapan, M Deni sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kakinya terpaksa ditembak. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, pelaku berinisial R yang bertindak sebagai joki atau pengendara motor, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di kompleks Gading Kirana. Korban saat itu hendak menuju gereja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain satu unit motor Honda BeAt hitam bernomor polisi B-3215-UZZ, celana panjang jins, topi hitam putih bertuliskan Hills Bulls Academy, sandal krem, dan sebuah ponsel hitam.






