Berita

Residivis Curanmor di Bogor Kembali Ditangkap Usai Curi Motor, Sempat Dihakimi Massa

Advertisement

Seorang pria berinisial RN alias Emon kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri motor di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, Emon adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja menghirup udara bebas.

Ditangkap Warga Usai Beraksi

Kejadian bermula pada Minggu (25/1/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Emon bersama seorang rekannya beraksi di area parkir sebuah indekos di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol. Mereka berhasil merusak lubang kunci salah satu motor korban.

“Saat pelaku (Emon) berusaha membawa kendaraan hasil curian, kemudian ketahuan oleh salah satu rekan korban dan diteriaki maling. Sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan sempat dihakimi massa,” ujar Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono, Senin (26/1/2026). Sementara itu, rekan Emon berhasil melarikan diri menggunakan motor pelaku.

Emon yang mengalami luka akibat amukan massa kemudian dibawa petugas ke Puskesmas Jonggol untuk mendapatkan perawatan awal, sebelum akhirnya dicek kondisinya di RSUD Cileungsi.

Advertisement

Residivis Kasus Curanmor

Kompol Hida Tjahyono mengungkapkan bahwa Emon bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Bogor.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg beberapa hari yang lalu. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2025 juga pernah ditangkap dan diproses hukum di Polsek Jonggol,” terang Hida.

Kini, Emon kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia telah diamankan di rumah tahanan Polsek Jonggol dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPN.

Advertisement