Berita7 — JAKARTA – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menyatakan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Indonesia saat ini masih belum sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Menurut Taufik, pengelolaan agraria didominasi oleh korporasi dan oligarki, yang menyebabkan rakyat pemilik kedaulatan justru terpinggirkan. Pernyataan ini disampaikan usai diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI pada Rabu (22/7/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Diskusi tersebut menghadirkan Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Fokus pembahasan adalah implementasi Pasal 33 dan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Taufik Basari menekankan bahwa ketiga narasumber sepakat bahwa penyelesaian masalah agraria harus berlandaskan pada amanat konstitusi. Indonesia memiliki mandat konstitusional yang jelas terkait pengelolaan agraria.
“Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi,” ujarnya. Taufik menjelaskan, UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Negara memiliki Hak Menguasai dari Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, namun ini bukan berarti negara adalah pemilik tanah.
“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad) pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” terangnya.
Para narasumber juga menyoroti bahwa pelaksanaan reforma agraria masih jauh dari amanat konstitusi. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat mengalami marginalisasi.
“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” imbuh Taufik.
Padahal, Indonesia telah memiliki Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang merupakan amanat penting reformasi. Ketetapan ini dikeluarkan karena persoalan agraria belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
Taufik menambahkan, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan agraria. Tujuannya adalah memastikan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 berjalan tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” tandasnya.
Komisi Kajian Ketatanegaraan akan menyampaikan hasil diskusi ini kepada Pimpinan MPR agar progres tugas konstitusional terkait reforma agraria dapat didengarkan dalam Sidang Tahunan MPR.
Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat
Terkait hak masyarakat adat dalam persoalan agraria, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat.
“Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria,” katanya.
Taufik menyoroti adanya paradigma yang keliru dalam memandang hak ulayat atau hak masyarakat adat, di mana masyarakat adat sering dituntut menunjukkan bukti kepemilikan formal. Padahal, cara pandang ini merupakan warisan kolonial Belanda.
“Padahal, cara berpikir itu dibangun oleh pihak kolonial Belanda yang membuat peta berdasarkan cara pandang mereka. Sementara, di situ ada tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu,” sebutnya.
Cara pandang yang mengharuskan bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat perlu diubah. Taufik menegaskan bahwa masyarakat adat adalah bagian dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi negara.
“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
