Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merazia sejumlah tempat praktik prostitusi yang berkedok panti pijat di wilayah Sukaraja dan Cibinong. Dalam operasi tersebut, sembilan orang berhasil diamankan, terdiri dari lima wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan empat pria hidung belang.
Razia di Dua Lokasi
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat mengenai maraknya praktik prostitusi menjelang bulan Ramadan. “Total yang diamankan sembilan orang. Rinciannya, lima wanita diduga PSK dan empat pria, diamankan dari dua lokasi Cibinong dan Sukaraja,” ujar Rhama kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Lokasi pertama yang dirazia berada di Cibinong, tepatnya di Kelurahan Harapan Jaya. Petugas gabungan, bersama anggota Garnisum, mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat prostitusi dan empat pria pelanggan di sebuah panti pijat yang ternyata digunakan untuk prostitusi online melalui aplikasi Michat. “Lokasi pertama petugas mendatangi tempat panti pijat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi michatt di wilayah Kelurahan Harapan Jaya. Di lokasi tersebut mengamankan 3 wanita yang di duga PSK, 4 orang pria yang di duga sebagai pelanggan,” jelas Rhama.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang juga diduga kerap dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi yang sama. Di lokasi kedua ini, dua wanita yang diduga PSK berhasil diamankan. “Di Desa Cimandala, petugas berhasil mengamankan 2 wanita yang diduga PSK dan langsung di amankan ke kantor Dinas Sosial untuk di data lebih lanjut,” tambah Rhama.
Proses Data dan Rehabilitasi
Kesembilan orang yang terjaring razia kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk didata lebih lanjut. Dari hasil asesmen, empat dari lima wanita yang diamankan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Sukabumi, Jawa Barat.
“Kegiatan hari ini menargetkan lokasi dari hasil aduan masyarakat yang berlokasi di kecamatan Cibinong dan Sukaraja yang terindikasi sebagai panti Pijat dan tempat prostitusi,” kata Rhama. “Dari jumlah 5 wanita dan 4 orang pria tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut. Hasil asesment dinsos terhadap 5 wanita, yg dikirim ke panti rehabilitasi sukabumi berjumlah 4 wanita,” pungkasnya.





