Berita

Purbaya Tegaskan Kemenkeu Dampingi Hukum Pejabat Pajak Kena OTT, Tak Intervensi

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendampingan Hukum, Bukan Intervensi

Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu wajib memberikan pendampingan hukum bagi pegawainya. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Ia berjanji bahwa pendampingan hukum ini bukan bentuk intervensi, melainkan memastikan proses hukum yang seharusnya berjalan di KPK tetap dijalankan. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” katanya.

Pendampingan hukum ini mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Purbaya menambahkan bahwa Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan kepada pejabat pajak tersebut.

“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.

Advertisement

OTT KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyitaan uang rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan jumlah uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut. Total ada delapan orang yang diamankan KPK, terdiri dari pejabat pajak hingga pihak wajib pajak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut.

Berdasarkan laporan kinerja tahun 2025, KPK telah melakukan 11 kali OTT sepanjang tahun tersebut.

Advertisement