Organisasi masyarakat pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Projo, secara tegas menolak wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Projo menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dalam aspek keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Penolakan Tegas Projo
“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Damanik kepada wartawan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu mencuat dalam rapat antara Kapolri dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 26 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut.
Mandat Konstitusi dan Posisi Polri
Freddy Damanik menjelaskan bahwa peran Polri telah diatur secara jelas dalam mandat konstitusi sebagai alat negara yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum. Menurutnya, frasa ‘alat negara’ yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengindikasikan bahwa Polri tidak seharusnya berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu.
“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tegas Freddy.
Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah penguatan fungsi dan peningkatan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi Polri saat ini dinilai tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur menjadi di bawah kementerian.
Potensi Masalah Struktural
Projo juga mengkhawatirkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat menjauhkan rentang kendali Presiden atas institusi tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan membuka celah bagi ‘cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan’ jika usulan tersebut terealisasi.
“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” imbuh Freddy.
Penolakan Kapolri
Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia berpendapat bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar berfungsi sebagai alat negara.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1).
Listyo menambahkan, “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya.”






