Berita

PRIMA Dukung Penuh Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA

Advertisement

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini mencakup sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Penataan Ulang Pengelolaan SDA Sesuai Amanat Konstitusi

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan upaya Prabowo dalam menata ulang pengelolaan SDA agar selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Kami mendukung sepenuhnya perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali pada roh konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Agus menjelaskan keseriusan pemerintah dalam penertiban usaha berbasis SDA telah ditunjukkan sejak awal masa pemerintahan Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Peran Satgas PKH dalam Penertiban

Satgas PKH memiliki tugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan ekonomi berbasis SDA, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, yang dinilai banyak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia. Termasuk 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Advertisement

Audit Perusahaan Pascabencana dan Keputusan Presiden

Menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan SDA di tiga provinsi tersebut. Hasil investigasi dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Prabowo pada Senin (19/1), bersama kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Rinciannya adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Komitmen Perlindungan Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat

Menurut Agus, langkah tegas ini menunjukkan upaya kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan negara, rakyat, dan kelestarian lingkungan dari praktik usaha yang merugikan. Penataan dan penertiban usaha berbasis SDA merupakan jalan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar diabdikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Pemerintah harus terus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, wajib tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Advertisement