Berita

Pria Diduga Mabuk Hendak Coba Bawa Kabur Bayi di Penjaringan, Tawarkan Rp 50 Juta

Advertisement

Jakarta – Seorang pria berinisial RA (25) diamankan aparat kepolisian di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (2/2/2026) petang. Pelaku diduga meresahkan warga karena hendak membawa kabur seorang bayi.

Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan warga mengenai adanya pelaku yang meresahkan di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

“Kronologi Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan dari Kapospol Muara Baru bahwa ada pelaku yang meresahkan diduga akibat kecanduan obat terlarang yang diamankan di TKP,” ujar Agra kepada wartawan, Selasa (3/2).

Tim Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mulanya mendekati anak korban yang masih berada di dalam ayunan.

“Pelaku datang ke lokasi dan mendekati anak korban yang masih bayi yang di ayunan, orang tua korban bilang, ‘Bang, ngapain ?’,” jelas Agra.

Advertisement

Pelaku sempat mengambil bayi tersebut, namun kemudian melepaskannya kembali. Ia lantas melontarkan ucapan, “laku nih Rp 50 juta”.

“Kemudian korban mengambil anak korban dan melaporkan Ketua RT. Namun, saat mau diamankan, pelaku sempat melawan,” tutur Agra.

Pelaku kemudian dibawa ke pos sekuriti sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

“Sehingga menyebabkan pelaku bertindak di luar kontrol. Hasil pemeriksaan keterangan, pelaku merupakan tunawisma dan susah di ajak bicara. Pihak keluarga tidak melakukan penuntutan atau pengusutan lebih lanjut terhadap perbuatan pelaku,” pungkas Agra.

Advertisement