Berita7 — Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, TS (25), di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memungkinkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, berdasarkan Pasal 466 ayat 1, setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp 50 juta. “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya merujuk pada ayat 2 pasal yang sama.
Sementara itu, Pasal 466 ayat 3 mengatur hukuman bagi pelaku jika penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut berawal dari rasa kesal setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain. Hal ini kemudian memicu cekcok antara keduanya, yang berujung pada penyekapan korban di kamar kosnya.
Sebelumnya, pelaku S telah ditangkap oleh polisi di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (18/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman teman pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai penangkapan dan pemeriksaan pelaku akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada hari Senin. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingatkan pada kasus serupa yang melibatkan pria bernama Taufik Hidayat di Bandung yang juga menganiaya pacarnya dan kini sedang dalam proses hukum.
Ikuti Berita7
