Berita

Pria Berpura-pura Jadi Pembeli Gondol Dua Gelang Emas di Pasar Cibinong

Advertisement

Seorang pria berinisial RR (24) diamankan polisi setelah melakukan pencurian perhiasan di sebuah toko emas yang berlokasi di Pasar Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap setelah berpura-pura menjadi pembeli dan membawa kabur dua buah gelang emas.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kapolsek Cibinong Kompol Joni Handoko menjelaskan bahwa pelaku diamankan beserta barang bukti berupa dua buah gelang emas dengan berat total sekitar 9,61 gram. “Pelaku yang diamankan 1 orang. Barang bukti berupa dua buah gelang emas kurang lebih 9,61 gram. Iya, diduga mencuri di toko emas. Identitas pelaku RR (24), warga Cibinong,” ujar Joni kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di toko emas Pasar Cibinong sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku datang dengan modus berpura-pura ingin membeli perhiasan. Ia meminta pegawai toko untuk menunjukkan dua buah gelang emas dengan alasan akan disandingkan.

“Pelapor mengambilkan gelang emas yang diminta oleh pelaku dan pelaku meminta 2 buah gelang dengan alasan untuk disandingkan. Setelah pelapor menunjukkan 2 gelang tersebut, langsung merampas gelang tersebut dan pergi melarikan diri ke arah motor milik pelaku,” jelas Joni.

Pelaku juga sempat beralasan ingin membeli kalung dan gelang emas untuk ibunya yang berukuran 5 gram. Namun, setelah gelang ditunjukkan, pelaku langsung merampasnya dan berusaha melarikan diri.

Advertisement

Pelaku Diamankan Warga

Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria digiring warga ke arah belakang gedung pertokoan sebelum akhirnya diamankan di pos penjagaan.

“Warga berhasil mengamankan pelaku, yang selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan oleh anggota polsek dan dibawa ke Polsek Cibinong untuk di proses lebih lanjut,” kata Joni.

Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement