Berita7 — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial RAS yang berusia 22 tahun. Penangkapan ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba, di mana tersangka kedapatan memiliki puluhan paket tembakau sintetis atau sinte.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan.
Penyelidikan mengarahkan petugas kepada tersangka yang diduga kerap berpindah-pindah tempat. Akhirnya, RAS berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. “Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap saudara R dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup,” ujar Trendy.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 22 paket tembakau sinte, satu unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital. Tembakau sintetis tersebut terbagi dalam tiga kelompok pengemasan, yaitu 17 paket, satu paket, dan empat paket.
Tersangka RAS mengakui bahwa ia memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram. Ia berencana mengedarkan kembali puluhan paket narkoba tersebut di sekitar tempat tinggalnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. “Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
