Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyati Roeslani Hoegeng, istri dari Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Penganugerahan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa almarhumah terhadap kemajuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penganugerahan di Makam Giri Tama
Acara penganugerahan berlangsung di Makam Giri Tama, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (4/2/2026). Tanda kehormatan tersebut diserahkan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan kepada cucu Jenderal Hoegeng, Rama Hoegeng, yang bertindak sebagai perwakilan keluarga.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang hadir bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan keluarga besar mendiang Eyang Meri Hoegeng, menyatakan bahwa pengajuan usulan penganugerahan ini didasari oleh banyak hal yang selalu dititipkan dan disampaikan oleh almarhumah.
“Ini adalah bentuk penghormatan dari kami, adik-adik beliau, anak-anak beliau, terhadap almarhumah atas jasa beliau dalam memberikan spirit, dalam selalu memberikan semangat pada saat situasi-situasi yang memang kami membutuhkan. Saya kira itu menjadi bentuk penghormatan bagi kami dari keluarga besar Polri, dari negara untuk beliau,” ujar Sigit.
Dasar Pengajuan Usulan
Pengajuan nama Eyang Meri untuk dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama tertuang dalam surat Kapolri Nomor R/II/KEP/2026 yang ditujukan kepada Presiden. Dasar hukum pengajuan ini merujuk pada sejumlah peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Dalam suratnya kepada Presiden, Sigit menulis, “Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat diajukan permohonan penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Bu Meriyati Roeslani Hoegeng istri dari Jenderal (Purn) Hoegang Iman Santoso Kapolri pada masa tanggal 05 Mei 1968 sampai dengan 02 Oktober 1971 yang berjasa terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diajukan permohonan penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.”
Sigit menjelaskan bahwa pengusulan ini merupakan wujud penghargaan dan ucapan terima kasih Polri terhadap jasa-jasa Meri Hoegeng, sesuai dengan Pasal 28 huruf C UU Nomor 20 Tahun 2009.
Mengenal Meriyati Hoegeng
Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, wafat pada Selasa (3/2/2026) di usia 100 tahun. Beliau sempat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, sebelum mengembuskan napas terakhir.
Kapolri Jenderal Sigit bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebelumnya telah melayat ke rumah duka Eyang Meri di Pesona Khayangan, Depok. Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Eyang Meri sering mengirimkan ucapan selamat ulang tahun melalui video tapping.
“Ya pada saat beliau ulang tahun yang ke-100 saat itu kami sempat datang. Beliau menyampaikan pesan dan kemudian sering di acara-acara pribadi saya beliau juga mengirimkan video tapping pada saat ulang tahun,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di rumah duka pada Selasa (3/2).






