Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18,3 triliun untuk pembangunan dan pemulihan infrastruktur di Sumatra Barat pascabencana hidrometeorologi. Dari jumlah tersebut, sektor jalan dan jembatan akan mendapatkan porsi signifikan senilai Rp 3,24 triliun.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar Elsa Putra Friandi di Kantor BPJN Sumbar, Padang, pada Senin (19/1/2026).
Rincian Alokasi Anggaran Infrastruktur Sumbar
Andre Rosiade menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp18,3 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Sumatra Barat, sebesar Rp13,52 triliun akan dikelola langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sisa anggaran lainnya dialokasikan melalui kementerian dan lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing sektor pembangunan.
Pembahasan detail mengenai pemanfaatan dana Rp 13,52 triliun tersebut akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai bidang strategis seperti Balai Jalan, Balai Wilayah Sungai, Cipta Karya, hingga prasarana strategis lainnya. Pendalaman ini penting agar setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat Sumbar.
Fokus Penanganan Jalan dan Jembatan
Khusus untuk sektor jalan dan jembatan, Andre merinci bahwa dari total alokasi Rp 3,24 triliun, anggaran tersebut akan dibagi untuk penanganan jalan nasional dan jalan daerah.
- Jalan Nasional: Sekitar Rp 813 miliar dialokasikan untuk perbaikan dan peningkatan ruas-ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Jalan Daerah: Sebesar Rp2,4 triliun dialokasikan untuk penanganan jalan kabupaten dan kota melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (Inpres Jalan Daerah). Program ini ditujukan bagi jalan yang mengalami kerusakan namun terkendala keterbatasan anggaran daerah.
Andre Rosiade menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat melalui program Inpres Jalan Daerah sangat krusial, mengingat kemampuan fiskal APBD kabupaten dan kota di Sumbar yang masih terbatas untuk menuntaskan persoalan infrastruktur jalan.
“Kami meminta BPJN Sumbar untuk mengawal pelaksanaan proyek secara ketat, menjaga kualitas pengerjaan, serta memastikan desain jalan disesuaikan dengan kondisi geologis terbaru pascabencana,” ujar Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Ia memastikan bahwa alokasi anggaran ini merupakan bentuk perhatian nyata Presiden Prabowo terhadap Sumatera Barat, dengan penanganan pembangunan yang terukur dan detail di setiap kabupaten dan kota agar manfaatnya dirasakan merata.
Kondisi Infrastruktur Jalan Nasional Sumbar
Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi menyampaikan bahwa tingkat kemantapan jalan nasional di Sumbar, dengan total panjang sekitar 1.450 kilometer, saat ini berada pada angka 94,61 persen. Capaian ini dinilai berada di atas rata-rata nasional.
Namun, bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Sumbar pada akhir tahun 2025 menyisakan tantangan besar. Pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap infrastruktur jalan dan jembatan yang terdampak bencana untuk penanganan permanen.
Perbaikan ke depan tidak hanya berorientasi pada pemulihan fisik, tetapi juga pada peningkatan ketahanan infrastruktur agar lebih adaptif terhadap kondisi cuaca ekstrem dan risiko kebencanaan.
Usulan Penanganan Jalan Daerah
Terkait alokasi Rp2,4 triliun untuk jalan daerah, Elsa Putra Friandi memaparkan terdapat ratusan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar. Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 378 usulan yang direncanakan akan ditangani secara bertahap dalam rentang dua hingga tiga tahun anggaran, yakni dari 2025 hingga 2027.
Usulan anggaran jalan daerah melalui program Inpres Jalan Daerah tersebar di seluruh wilayah Sumbar dengan total ratusan paket kegiatan. Berikut rincian beberapa usulan:
| Pemerintah Daerah | Jumlah Usulan | Estimasi Kebutuhan Anggaran |
| Provinsi Sumbar | 43 | Rp 928 miliar |
| Kabupaten Padang Pariaman | 47 | Rp 391 miliar |
| Kabupaten Solok | 37 | Rp 162 miliar |
| Kota Padang | 14 | Rp 150 miliar |
| Kabupaten Agam | 42 | Rp 131 miliar |
| Kabupaten Tanah Datar | 38 | Rp 75 miliar |
| Kabupaten Limapuluh Kota | 15 | Rp 71 miliar |
| Kota Pariaman | 11 | Rp 56 miliar |
| Kota Padang Panjang | 14 | Rp 53,4 miliar |
| Kabupaten Kepulauan Mentawai | 10 | Rp 33 miliar |
| Kabupaten Pesisir Selatan | 6 | Rp 24 miliar |
| Kabupaten Pasaman Barat | 12 | Rp 15,4 miliar |
| Kabupaten Pasaman | 29 | Rp 10 miliar |
(Sumber: BPJN Sumbar)






