Berita

Prabowo Tutup 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Eddy Soeparno: Negara Berpihak pada Keselamatan

Advertisement

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menutup operasional 28 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memberikan dampak serius terhadap bencana ekologis di Sumatera. Bagi Eddy, langkah ini merupakan bukti komitmen Prabowo dalam menyelamatkan lingkungan dan menindak segala bentuk perusakan alam.

Komitmen Lingkungan dan Keberpihakan Negara

“Penutupan 28 perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pesan tegas bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi dapat ditoleransi,” ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, langkah Presiden Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan daya dukung ekosistem, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap bencana.

Landasan Konstitusional Pembangunan Berkelanjutan

Doktor Ilmu Politik UI ini menilai ketegasan Prabowo tersebut sejalan dengan arah konstitusional pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut menekankan perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Ketika ada pelanggaran nyata yang berdampak pada bencana dan penderitaan masyarakat, negara harus hadir secara tegas. Langkah Presiden Prabowo ini memberi landasan kuat bagi konsistensi kebijakan lingkungan ke depan,” ungkapnya.

Advertisement

Dorongan Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem

Secara khusus, Eddy juga mendorong agar penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan diikuti dengan pemulihan ekosistem, akuntabilitas korporasi, serta perbaikan tata kelola sumber daya alam. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Dalam konteks tersebut, Eddy kembali menekankan urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat penting agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan konsisten lintas sektor. Tanpa undang-undang yang kuat dikhawatirkan penanganan perubahan iklim akan bersifat parsial dan reaktif,” tutupnya.

Advertisement