Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan yang diteken pada 6 November 2025 ini menegaskan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan demi kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara.
PP yang salinannya diunggah di laman jdih.setneg.go.id ini diterbitkan menyikapi masih banyaknya tanah yang dikuasai melalui izin atau hak tertentu namun dibiarkan terlantar. “Tanah yang telah dikuasai dan/ atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” demikian bunyi penjelasan dalam PP tersebut yang dilihat pada Jumat (6/2/2026).
Penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat menjadi prioritas untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Selain itu, pemanfaatan seluruh tanah di Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.
“Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar,” lanjut penjelasan PP.
Kewajiban Pengelolaan dan Potensi Penyitaan
Aturan ini secara tegas mewajibkan pemegang izin atau hak untuk mengelola lahan. Jika lahan dibiarkan terlantar, negara berhak menyitanya setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Lahan yang disita dapat dijadikan sebagai bank tanah atau cadangan negara.
Hal ini diatur dalam beberapa pasal krusial:
- Pasal 19 (3): Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
- Pasal 35: Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN (Tanah Cadangan untuk Umum Nasional).
Objek Kawasan dan Tanah Terlantar
Objek kawasan terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang.
Sementara itu, objek tanah terlantar diatur dalam Pasal 6, mencakup:
- Tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
- Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban kecuali jika sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara sehingga dikuasai masyarakat, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi.
- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban jika tidak diusahakan, dimanfaatkan, atau dipelihara terhitung paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban jika sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, atau dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban jika sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara terhitung paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Pengecualian Penetapan Tanah Terlantar
Terdapat beberapa pengecualian dalam penetapan tanah terlantar sebagaimana tertuang dalam Pasal 7, yaitu:
- Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat.
- Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.
- Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam.
- Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.






