Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai langkah signifikan dalam reformasi sistem hukum Indonesia.
UU ini berfungsi sebagai payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini diharapkan dapat meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, seperti dilansir Antara.
Perubahan Fundamental dalam Penjatuhan Pidana
Regulasi baru ini membawa perubahan fundamental dalam beberapa aspek krusial. Salah satunya adalah mekanisme penjatuhan pidana mati. UU Nomor 1 Tahun 2026 mengadopsi penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru.
Berdasarkan aturan ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama periode tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi petikan Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi dalam undang-undang ini.
Standar Baru Pidana Pengganti Denda dan Korporasi
Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara sebagai pengganti denda. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 memuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.
Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp 25 juta per hari kurungan. Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” jelas pasal tersebut.
Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi tersebut, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
Penghapusan Pidana Minimum Khusus dan Penyesuaian UU ITE
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Namun, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Ini mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, seperti tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kutip Pasal 243.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.






