Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc. Kenaikan ini dijadwalkan segera diberlakukan.
“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2025).
Meskipun enggan merinci angka pasti kenaikan gaji tersebut, Prasetyo menyatakan bahwa besaran tunjangan tidak akan berbeda jauh dengan kenaikan gaji yang diterima oleh hakim tetap.
Kenaikan gaji hakim ad hoc ini merupakan respons atas keluhan para hakim terkait tunjangan yang berujung pada ancaman mogok sidang. Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber utama penghasilan hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade.
Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir. Selain kenaikan gaji, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian. “Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” keluhnya.






