Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, kini akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh hakim Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Keppres Telah Ditandatangani
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres untuk Adies Kadir telah ditandatangani. “Keppres sudah ditandatangani,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Namun, mengenai kapan Adies Kadir akan resmi dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden Prabowo, Prasetyo Hadi mengaku belum memiliki informasi pasti. “Belum (tahu),” jawabnya singkat.
Proses Penunjukan Adies Kadir
Penunjukan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi telah melalui proses rapat paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Keputusan ini diambil untuk menggantikan posisi Hakim Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir.
Sebelumnya, Adies Kadir juga telah mengambil langkah pengunduran diri dari jabatannya sebagai kader Partai Golkar. Konfirmasi mengenai pengunduran diri ini datang dari Sarmuji, yang menyatakan, “Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” pada Senin (26/1). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”
Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan menjalani prosesi pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan sebagai hakim MK yang akan dipimpin langsung oleh Presiden.






